Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan walikota ternate  nomor 31 tahun 2019 tentang tugas pokok dan fungsi sekretariat daerah kota ternate, bagian pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah pengoordinasian pelaksanaaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah.  

Untuk melaksanakan tugas pokok, bagian pemerintahan mempunyai fungsi: 

  1. penyusunan rencana kerja bagian mengacu pada rencana kerja sekretariat daerah;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;  
  3. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;  
  4. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;  
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;  
  6. penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kebijakan pada bagian pemerintahan;  
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten pemerintahan dan 
    kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.